Besaran Zakat Fitrah 1447 H 2026 di Sungai PenuhBesaran Zakat Fitrah 1447 H 2026 di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, Luhah.com // Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui keputusan bersama dan menjadikannya pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang Idulfitri.

Pemerintah menetapkan zakat fitrah dalam dua pilihan, yakni beras atau uang tunai.

Untuk pembayaran dengan beras, setiap jiwa mengeluarkan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi warga yang memilih membayar dengan uang tunai, pemerintah menentukan nominal berdasarkan kualitas beras, yaitu:

  • Beras mutu tinggi: Rp 40.625 per jiwa
  • Beras mutu sedang: Rp 37.500 per jiwa
  • Beras mutu rendah: Rp 32.500 per jiwa

Pemerintah Kota Sungai Penuh menghitung nominal tersebut dengan mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran agar masyarakat membayar zakat sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.

Pemerintah juga mengimbau warga agar menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia pengumpul zakat fitrah di lingkungan masing-masing. Langkah ini membantu memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan langsung menyentuh mustahik di Kota Sungai Penuh.

Dengan penetapan ini, warga Sungai Penuh kini memiliki panduan jelas untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta memperkuat kepedulian dan solidaritas sosial menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. (Fai)

Shares