Berita Jakarta //Mabes Polri mengumumkan sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan. Dua di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya digolongkan ke dalam pelanggaran sedang.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan detail para pelanggar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Pelanggaran katagori berat, yaitu Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas K. Gae (duduk di samping driver). Keduanya terancam hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Pelanggaran Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danag, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman bagi pelanggar kategori sedang meliputi penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.