Ilustrasi P3K Paruh Waktu

LUHAH.COM I Setelah pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, muncul pertanyaan di kalangan honorer: apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digadaikan ke bank sebagai jaminan pinjaman?

Meski jam kerja lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai ASN dan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan setelah penetapan nomor induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank. Namun, kebijakan tersebut berbeda-beda pada setiap bank. Ada bank yang menerima SK PPPK sebagai agunan kredit, ada pula yang belum membuka layanan tersebut.

“Secara status hukum, SK PPPK Paruh Waktu sama-sama sah. Hanya saja, kembali pada kebijakan masing-masing bank apakah akan menerima SK itu sebagai jaminan pinjaman,” kata seorang pejabat BKN dalam keterangannya.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank untuk menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan antara lain:

  • Besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
  • Masa perjanjian kerja yang tercantum dalam SK.
  • Tingkat risiko kredit sesuai kebijakan internal bank.

Dengan demikian, SK PPPK Paruh Waktu tetap berpotensi digadaikan di bank, tetapi calon pegawai harus mengecek terlebih dahulu ke pihak bank apakah layanan tersebut berlaku.

Shares