Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Akhirnya DitangkapArisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sarolangun, Luhah.com // Seorang perempuan muda berinisial NM (20) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Singkut Polres Sarolangun setelah diduga menipu puluhan warga melalui arisan fiktif di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.

Polisi mengungkapkan, sedikitnya 85 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp229.550.000. Para korban rata-rata mengalami kerugian antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Minggu (26/10/2025). Korban saat itu menagih pencairan arisan, namun pelaku tidak kunjung memberikan dana yang dijanjikan.

“Banyak korban yang menagih pelaku. Data sementara mencapai delapan puluh lima orang dengan total kerugian sekitar Rp229 juta,” ujar Kapolsek, Rabu (29/10/2025).

Dalam penjelasannya, pelaku menawarkan arisan melalui pesan Facebook kepada calon korban. Dengan jumlah anggota tertentu, pelaku menjanjikan pencairan dana dalam waktu singkat.

Contohnya, kepada salah satu korban, pelaku menawarkan arisan dengan pembayaran Rp500.000 per bulan selama lima bulan, dan menjanjikan pencairan Rp5 juta pada Oktober 2025. Karena merasa tergiur, korban menyetujui dan membayar iuran bulanan.

Pelaku juga membuka arisan lain dengan skema berbeda:

  • Iuran Rp700.000 selama empat bulan
  • Anggota arisan 10 orang
  • Pencairan dijanjikan mencapai Rp7.000.000

Namun, ketika jatuh tempo pencairan, pelaku tidak pernah mengembalikan uang peserta arisan. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam foto dokumentasi penangkapan, pelaku terlihat didampingi anggota kepolisian di ruang Unit Reskrim Polsek Singkut.

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polsek Singkut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman penjara. (JV)

Shares