Berita Nasional// Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penyebab sebagian tenaga honorer masih belum bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menuturkan bahwa pengisian DRH hanya bisa dilakukan setelah Kementerian PAN-RB menerbitkan formasi dan instansi terkait menekan tombol klik final pada pengumuman.
“Kalau instansi sudah klik final, mereka bisa langsung menentukan jadwal pengisian DRH. Jadi kalau masih terkendala, artinya instansi belum melakukan finalisasi,” jelas Suharmen, Senin (8/9/2025).
BKN menegaskan seluruh tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP. Adapun batas waktu pengisian hanya sampai 15 September 2025. Suharmen mengingatkan instansi agar tidak menunda pengumuman supaya honorer memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan DRH sesuai ketentuan.
Jadwal Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:
Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK: 28 Agustus–15 September 2025
Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Untuk mempercepat proses, BKN meminta instansi yang sudah mendapatkan formasi segera mengumumkan hasilnya. Dengan begitu, para honorer bisa langsung mengisi DRH tanpa menunggu lama.