BERITA JAKARTA // Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kepastian ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada Jumat (12/9/2025).
Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara itu, batas waktu Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang awalnya ditutup pada 20 September, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.
Adapun jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana semula, yakni hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kepada calon PPPK yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen administrasi.
âDengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,â ujar Prof. Zudan.
Selain penyesuaian jadwal, BKN juga memberikan kemudahan terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polisi sektor setempat terlebih dahulu, sedangkan SKCK asli dapat diserahkan setelah penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap proses pengisian dokumen hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2024 berjalan lebih lancar serta memberi keleluasaan bagi peserta dalam memenuhi seluruh persyaratan.