Jakarta, Luhah.com // Pemerintah daerah dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.
Suharmen menyatakan, sejak awal pemerintah daerah telah memahami konsekuensi pembiayaan saat mengusulkan formasi dan mengangkat PPPK. Karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja berakhir.
“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.
Meski demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur melalui sistem e-Kinerja.
Menurutnya, e-Kinerja menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja PPPK selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Suharmen mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dalih administratif maupun alasan anggaran.
Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai. (***)

