BERITA KOTA SUNGAI PENUH // Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, menjadi tonggak baru dalam upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan.
Fasilitas seluas 4,43 hektare ini dibangun dengan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk Surat Wali Kota Sungai Penuh, Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang, serta pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Proyek ini juga mendapat dukungan masyarakat setempat serta rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil kajian dan izin yang telah diterbitkan, lahan TPST RKE dinyatakan sah untuk digunakan di kawasan Hutan Produksi. Dengan demikian, pembangunan fasilitas ini sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kepentingan Pembangunan, serta aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengerjaan TPST RKE dimulai dari konstruksi dasar hingga tahap penggalian dan infrastruktur penunjang yang kini terus berlanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh, Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya bersama dinas terkait terus mengupayakan percepatan penyelesaian pembangunan agar segera beroperasi penuh.
âKami terus mengupayakan agar progres ini sampai pada tahap penyelesaian pembangunan. Tidak hanya DLH Kota Sungai Penuh, tapi juga dinas lain ikut berpartisipasi. DLH terus memerangi persoalan sampah, termasuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai tupoksi dan perintah Wali Kota,â ujar Wahyu.
Setelah melalui proses panjang, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, secara resmi meresmikan TPST RKE pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Peresmian turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar, Sekda Alpian, anggota DPRD, dan sejumlah SKPD terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan TPST RKE sebagai pusat pengolahan sampah terpadu yang berdaya guna.
âKita ingin masalah sampah tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi sumber manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat,â ujar Alfin.
TPST RKE kini mulai beroperasi dengan 36 pekerja pemilah sampah dan 5 operator mesin pengolahan. Mereka mendapatkan bimbingan teknis agar memiliki kompetensi dan profesionalitas kerja sesuai standar nasional.
Pengolahan dilakukan dengan sistem terpadu â mulai dari pemilahan, penimbangan, hingga pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos dan sampah non-organik yang siap didaur ulang.
Selain itu, sisa residu akan dibuang ke tempat penampungan khusus yang aman bagi lingkungan.
Program ini tidak hanya mendukung kebersihan kota, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui pemanfaatan hasil olahan sampah.
âKegiatan ini memiliki dampak besar bagi sektor ekonomi dan menjadi andalan dalam penanganan sampah di Kota Sungai Penuh,â kata Alfin menegaskan.
Proyek TPST RKE terus dipantau langsung oleh Wali Kota Alfin, yang secara tegas mengarahkan DLH untuk menjaga kualitas pengelolaan dan memastikan semua tahap berjalan sesuai peraturan.
Garis koordinasi kerja yang jelas antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan hadirnya TPST RKE, Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh â dari hulu ke hilir â dengan pendekatan berkelanjutan dan melibatkan semua pihak.