Luhah.com //Β Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK). SK menandai status resmi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara dengan sistem kontrak.
Peserta sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kini mereka fokus menanti jadwal resmi penyerahan SK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan tanggal nasional, tetapi lembaga itu sudah merilis alur teknis yang harus ditempuh setiap instansi.
Mengacu pada dokumen BKN dan KemenPAN-RB, peserta akan melalui tahapan berikut:
- 7 β 25 Agustus 2025: Instansi mengajukan usulan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu.
- 26 Agustus β 4 September 2025: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan.
- 27 Agustus β 6 September 2025: Instansi mengumumkan alokasi kebutuhan formasi.
- 28 Agustus β 22 September 2025: Peserta mengisi DRH setelah pemerintah memperpanjang jadwal dari 15 September.
- 28 Agustus β 25 September 2025: Instansi mengajukan usulan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN.
- 28 Agustus β 30 September 2025: BKN menetapkan NI PPPK sebagai dasar penerbitan SK.
- Akhir September 2025: Instansi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, lalu peserta mulai bertugas pada Oktober 2025.
Berdasarkan alur tersebut, instansi kemungkinan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 pada akhir September. Peserta perlu terus memantau informasi resmi dari BKN maupun instansi penempatan karena setiap daerah bisa menetapkan jadwal teknis yang berbeda.