BERITA SUNGAI PENUH // Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima pada 6 September 2025, jumlah formasi yang dibuka mencapai 1.540 formasi.
Rincian Alokasi PPPK Paruh Waktu
- Peserta terdaftar di pangkalan data BKN (1.012 formasi)
- Tenaga Teknis: 872
- Tenaga Kesehatan: 5
- Tenaga Guru: 135
- Peserta tidak terdaftar di pangkalan data BKN (528 formasi)
- Tenaga Teknis: 316
- Tenaga Kesehatan: 1
- Tenaga Guru: 211
Peserta yang dinyatakan memperoleh alokasi diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Selanjutnya, instansi akan melakukan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 20 September 2025.
Peserta harus melengkapi dan mengunggah dokumen asli yang di-scan ke sistem SSCASN, di antaranya:
- Pas foto terbaru dengan ketentuan resmi,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai,
- DRH yang sudah dicetak dan diisi,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,
- SKCK dari kepolisian,
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani,
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan seluruh dokumen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Peserta juga diminta memperhatikan tenggat waktu agar tidak kehilangan kesempatan.
Pengumuman resmi dan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau melalui akun masing-masing peserta.