Luhah.com // Cek PIP 2025 menjadi langkah penting bagi orang tua dan siswa menjelang akhir tahun untuk memastikan status penerima, besaran bantuan, serta syarat pencairan dana pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan setiap calon penerima PIP memastikan namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Pemerintah menyediakan layanan resmi melalui portal pip.kemendikdasmen.go.id.
Cara Mudah Cek PIP 2025
Orang tua atau siswa dapat mengecek status penerima PIP menggunakan ponsel atau komputer dengan langkah berikut:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP di halaman utama.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Klik tombol Cari untuk melihat status penerima PIP tahun 2025.
Sistem akan menampilkan status penerima, keterangan SK, serta informasi pencairan dana.
Besaran Bantuan PIP 2025
Pemerintah menyalurkan dana PIP secara bertahap sesuai jenjang pendidikan dengan rincian:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Dana tersebut membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, termasuk perlengkapan sekolah dan biaya penunjang belajar.
Sasaran Penerima Bantuan PIP
Program PIP menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Pemerintah memasukkan kelompok berikut sebagai penerima:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta PKH dan pemegang KKS
- Anak yatim piatu
- Korban bencana
- Penyandang disabilitas
- Anak dari orang tua terdampak PHK
Siswa yang baru terdaftar sebagai penerima PIP atau masuk kategori SK Nominasi perlu mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Penerima harus menyiapkan:
- Surat keterangan dari sekolah
- Fotokopi identitas siswa
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur
Penerima dengan status SK Pemberian dan rekening aktif tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Cara Pencairan PIP
Setelah rekening aktif, siswa dapat mencairkan dana PIP melalui bank penyalur berikut:
- BRI: siswa SD dan SMP
- BNI: siswa SMA dan SMK
- BSI: seluruh jenjang pendidikan di Aceh
Siswa dapat menarik dana melalui teller bank, ATM, atau Agen Laku Pandai dengan membawa KK, KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.
Penyebab Pembatalan Bantuan PIP
Pemerintah dapat membatalkan status penerima PIP jika siswa:
- Meninggal dunia atau berhenti sekolah
- Menolak menerima bantuan
- Mengalami peningkatan kondisi ekonomi keluarga
- Keluar dari PKH, KKS, DTKS, atau DTSEN
- Memiliki pendapatan orang tua di atas Rp4 juta per bulan
- Terlibat pelanggaran hukum berat
Orang tua dan siswa perlu rutin mengecek status PIP agar bantuan tetap berjalan lancar. (Run)

