Berita Nasional// Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mulai tahun 2025 resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dibuka untuk para peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK, yang tidak berhasil lolos pada formasi yang tersedia.
PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji pokok, tunjangan, serta perlindungan kerja sebagaimana ASN pada umumnya, dengan besaran menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Sejumlah fasilitas tetap diberikan kepada pegawai paruh waktu ini. Mengacu pada keterangan resmi KemenPANRB, hak yang diperoleh antara lain:
1. Tunjangan Kinerja sesuai aturan yang berlaku.
2. Tunjangan Tambahan berupa tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
3. THR dan Gaji ke-13, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang relevan.
4. Perlindungan Sosial, meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Ada perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dengan paruh waktu dalam hal pembiayaan:
1. PPPK penuh waktu dibiayai melalui pos belanja pegawai.
2. PPPK paruh waktu dianggarkan dari pos belanja barang dan jasa.
Mengacu pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai gaji terakhir saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Adapun mekanisme pengangkatan meliputi usulan kebutuhan tenaga dari PPK ke Menpan-RB, penetapan kebutuhan, hingga keputusan resmi BKN. Masa kontrak berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang, bahkan terbuka peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.