Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah SjaifudianKetua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto dok Kemenpora)

Luhah.com // Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual dan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing nasional. Ia mengecam keras tindakan yang mencederai hak asasi manusia sekaligus merusak nilai sportivitas, apalagi terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas) yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para atlet mengasah kemampuan dan mengharumkan nama bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Dunia olahraga harus menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah. dikurip dari Kemenpora

Hetifah juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas kasus ini.

“Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI adalah langkah tepat. Ini melindungi para atlet sekaligus menjaga kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah.

Lebih jauh, Komisi X menekankan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Selain hukuman pidana, pelaku juga sebaiknya dilarang seumur hidup terlibat di dunia olahraga.

“Pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi atlet lain. Pengabdian para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan melanggar hukum,” tegas Hetifah dengan tegas.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses, lengkap dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet menjadi hal yang tak kalah penting.

Menjawab hal ini, Menpora Erick membuka layanan pengaduan bagi para atlet korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan pendampingan psikologi serta hukum bagi korban.

“Setiap atlet berhak merasa aman dan dihargai. Tidak ada satu pun yang boleh menjadi korban kekerasan,” tegas Erick.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia olahraga harus bersih dari kekerasan. Para atlet, yang berjuang keras demi prestasi bangsa, harus dilindungi sepenuhnya agar mimpi mereka tidak hancur karena tindakan kriminal di lingkungannya sendiri. (***)

Shares