Berita Jambi// Aparat Satresnarkoba Polres Bungo berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang disk jockey (DJ) asal Sumatera Selatan. Pelaku yang dikenal dengan nama panggung DJ Nakal atau Nurman Hadi (31), ditangkap saat berada di halaman sebuah klub malam kawasan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo bersama tim opsnal setelah melakukan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Andes Gita Widrinanto di Pasar Muara Bungo. Dari pemeriksaan, Andes mengaku mendapat pasokan ekstasi dari DJ Nakal. Modus pengiriman dilakukan dengan cara menyelipkan pil haram tersebut ke dalam paket makanan yang dikirim menggunakan jasa Travel Restu Ibu.
Berbekal informasi itu, tim bergerak ke Kota Jambi pada Selasa (2/9/2025) malam dan melakukan pemantauan di sekitar klub malam Dynasty. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan DJ Nakal dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, DJ Nakal mengakui telah enam kali mengirimkan ekstasi kepada Andes menggunakan cara yang sama. Ia juga menyebutkan bahwa barang terlarang tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Sella, dengan harga Rp5 juta untuk setiap 20 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra menegaskan akan terus memburu pemasok lainnya.
“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. Kami terus memburu pemasok bernama Sella untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujarnya.