Jambi, Luhah.com – Setelah sempat buron, Erwinsyah alias Onyeng (33) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Baru. Pelaku yang dikenal sebagai eksekutor utama pencurian sepeda motor (curanmor) ini tercatat sudah beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Jambi.
Penangkapan Onyeng merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Heri Irawan alias Kopet, yang lebih dulu diamankan pada 16 Oktober 2025. Dari pengakuan Kopet, polisi akhirnya menelusuri dan menemukan keberadaan rekannya itu.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, Onyeng sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan nekat kembali mencuri sehari sebelum ditangkap. “Pelaku berperan sebagai eksekutor utama menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban,” ujar Kompol Jimi, Senin (27/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor hasil curian, kunci letter T, helm, pakaian pelaku, serta motor Suzuki Smash yang digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, Onyeng mengaku belajar membobol kunci kendaraan secara otodidak. Motor hasil curian dijual kepada seorang rekan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
Polisi kini masih memburu penadah dan menelusuri sisa kendaraan hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Baru. (Tim)

