ilustrasi pppkPhoto Ilustrasi pppk. Humas Kota Sungai Penuh

Luhah.com // Nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berpotensi berubah signifikan mulai tahun depan. DPR RI membuka kemungkinan perubahan status P3K menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa Komisi II akan membahas RUU ASN untuk merespons keresahan jutaan tenaga P3K yang selama ini belum menikmati hak dan kesejahteraan setara PNS.

“Silakan masyarakat memberi masukan kepada Komisi II. Apakah memang P3K sudah seharusnya menjadi PNS?” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Reni menegaskan banyak tenaga P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, mereka belum menerima hak keuangan dan jenjang karier sebanding dengan PNS.

“Banyak guru awalnya bekerja sebagai honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan soal kesejahteraan mereka masih timpang,” tegasnya.

Reni mendorong DPR dan pemerintah untuk menuntaskan ketimpangan ini melalui revisi UU ASN. Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan fiskal negara dalam menentukan kebijakan pengangkatan.

“Kalau negara mampu, tidak menutup kemungkinan P3K bisa diangkat secara bertahap menjadi PNS, seperti dulu saat ASN hanya terdiri dari PNS,” katanya.

DPR melihat revisi UU ASN 2025 sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur kepegawaian nasional dan menyelesaikan persoalan status serta perlindungan hukum bagi P3K. Bila revisi ini berjalan mulus, jutaan tenaga P3K berpeluang menyandang status PNS dan memperoleh hak yang setara.

Langkah ini juga bisa menjadi pijakan awal reformasi birokrasi tahap berikutnya yang lebih adil dan berkelanjutan.

(run)

Shares