Kupang, Luhah.com – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali menyedot perhatian publik. Dalam siaran langsung dari Pengadilan Militer III-15 Kupang, Oditur Militer membacakan tuntutan berat terhadap 17 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa. Mereka dituntut 6 hingga 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD Rabu, (10/12/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu dipimpin Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, lalu dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Dua perwira yang berperan sebagai komandan peleton, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, mendapat tuntutan paling berat yakni 9 tahun penjara dan pemecatan. Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara serta sanksi pemecatan dari dinas militer.
Oditur menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 131 KUHPM terkait penganiayaan oleh atasan terhadap bawahan telah terpenuhi. Kesaksian saksi, ahli, terdakwa, serta bukti petunjuk di persidangan mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan para terdakwa menjadi penyebab meninggalnya Prada Lucky.
Selain hukuman pokok, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi militer lebih dari Rp 32 juta, sehingga total mencapai lebih dari Rp 544 juta.
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto meminta para terdakwa mengulangi dan memastikan kembali tuntutan yang dibacakan, sebelum akhirnya sidang ditutup. Agenda berikutnya dijadwalkan Rabu (17/12) untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum.
Sesi persidangan juga dihadiri anggota majelis hakim, yaitu Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, sementara penasihat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Total ada 22 prajurit yang tersangkut kasus tersebut:
- Perkara 40-K: Lettu Inf Ahmad Faisal (Danki A)
- Perkara 41-K: 17 terdakwa yang dituntut hari ini
- Perkara 42-K: empat terdakwa lainnya
Sidang untuk berkas seorang terdakwa dan empat terdakwa dijadwalkan berlangsung Kamis (11/12/25).
Prada Lucky mengalami penganiayaan di lingkungan Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah sempat dirawat di fasilitas kesehatan.
Di lapangan sempat muncul isu bahwa pola pembinaan keras itu dipicu dugaan penyimpangan seksual, namun hingga saat ini tidak ada bukti autentik yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

