Luhah,com – Pemerintah masih menggunakan skema lama dalam menentukan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Nominal yang diterima pensiunan hingga saat ini mengacu pada regulasi sebelumnya, sehingga belum ada kenaikan baru.
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja serta masa pengabdian. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula uang pensiun yang diterima.
Secara umum, gaji pensiunan PNS tahun 2026 berada di kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan.
Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu diketahui, angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun. Dalam praktiknya, pensiunan masih bisa menerima tambahan berupa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun demikian, penghasilan pensiunan tetap tidak sebesar saat masih aktif bekerja. Hal ini karena besaran pensiun maksimal hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok terakhir, tanpa memasukkan tunjangan jabatan dan lainnya.
Pemerintah melalui PT Taspen juga memastikan bahwa pembayaran pensiun tetap dilakukan secara rutin setiap bulan, biasanya pada tanggal 1.
Ditulis oleh: syid

