Gelar Perkara, Kasus Kekerasan Anak di Kerinci Lanjut PenyidikanGelar Perkara, Kasus Kekerasan Anak di Kerinci Lanjut Penyidikan

Berita, Luhah.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan yang berlangsung di Mapolres Kerinci, Senin (20/10/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-*/X/2025/SPKT/Polres Kerinci, yang diterima pada 15 Oktober 2025. Korban berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Gelar perkara dipimpin oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dari hasil pembahasan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik-*/X/RES.1.6/2025, tertanggal 20 Oktober 2025.

Melalui keterangan resmi Humas Polres Kerinci, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik segera menindaklanjuti perkara dengan sejumlah langkah lanjutan.
“Beberapa tindakan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk pemilik kafe yang menjadi lokasi kejadian serta teman-teman terlapor. Penyidik juga akan melakukan olah TKP lanjutan, memeriksa korban, dan meminta hasil visum dari RSUP M. Djamil Padang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Kerinci akan tetap menjalankan seluruh tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini akan memperhatikan prinsip perlindungan anak, serta menjamin keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur. (JV)

Shares