Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BERITA JAKARTA I Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan melalui jalur hukum. Seorang pengacara bernama Subhan dari firma hukum Subhan Palal dan Rekan resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat.

Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan pada Jumat, (29/8/2025). Subhan menilai Gibran tidak layak menjabat sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA di Indonesia, melainkan bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Kondisi itu, kata dia, membuat Gibran tidak memenuhi ketentuan pencalonan wakil presiden.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Ia juga menilai pencalonan Gibran menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi masyarakat, meski tidak merinci bentuk kerugian yang dimaksud.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakpus. “Tunggu setelah sidang pertama hari Senin,” ucap Subhan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, saat itu gugatan lebih difokuskan terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Shares