BERITA TEBO I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Seorang perempuan berinisial AS (25), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diamankan beserta barang bukti narkotika.
Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
- 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai Rp 2 juta
- Barang bukti lainnya
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.