Ini Aturan Penyerahan SK PPPK Tahap II dan PPPK PW Sungai Penuh BesokIni Aturan Penyerahan SK PPPK Tahap II dan PPPK PW Sungai Penuh Besok

Sungai Penuh, Luhah.com // Pemerintah Kota Sungai Penuh secara resmi akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan menerapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh peserta.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Tahun Anggaran 2025.

BKPSDM Kota Sungai Penuh menjadwalkan kegiatan tersebut pada Rabu, 24 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Pemerintah kota menyerahkan SK secara simbolis kepada peserta yang memenuhi syarat pengangkatan.

BKPSDM mengundang seluruh calon PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mengikuti kegiatan sesuai jadwal. Panitia hanya mengizinkan peserta penerima SK memasuki area pekarangan kantor wali kota dengan menunjukkan kartu peserta kepada petugas.

Panitia mengatur ketentuan parkir guna menjaga ketertiban acara. Panitia melarang peserta membawa kendaraan roda empat ke dalam area kantor wali kota dan hanya mengizinkan kendaraan roda dua. Peserta memarkir kendaraan di sekitar Mushalla As Syakirin, sementara keluarga pengantar menunggu di luar gerbang kompleks kantor wali kota.

Panitia mewajibkan peserta mengenakan seragam Korpri lengkap dengan celana atau rok kain warna hitam, sepatu pantofel hitam, serta pin Korpri. Peserta perempuan mengenakan jilbab hitam polos, sedangkan peserta laki-laki mengenakan peci hitam. Panitia juga mengimbau peserta hadir 30 menit sebelum acara dan membawa tumbler untuk mengurangi sampah plastik.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M., menandatangani undangan kegiatan tersebut pada 23 Desember 2025 dan mengajak seluruh peserta mematuhi ketentuan demi kelancaran pelaksanaan penyerahan SK. (Run)

Shares