Isu Pungli di Pasar Tanjung Bajure Tidak TerbuktiIsu Pungli di Pasar Tanjung Bajure Tidak Terbukti

SUNGAI PENUH – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, tidak terbukti. Tim turun langsung ke lapangan pada Sabtu, 28 Maret 2026 untuk memastikan informasi yang beredar.


Sebelumnya, isu menyebut oknum tertentu menjalankan pungli dan membebani pedagang kecil. Namun, tim tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut.


Tim mencatat sejumlah fakta di lapangan. Petugas ronda malam menarik iuran Rp1.000 hingga Rp3.000. Pedagang dan Petugas ronda malam telah menyepakati besaran ini sesuai jenis dan jumlah barang yang dititipkan.


Pengelola menjalankan parkir di Jalan M. Yamin secara legal sesuai Peraturan Daerah (Perda). Tim juga tidak menemukan bukti jual beli lapak di pasar tersebut.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan menarik retribusi pasar sesuai aturan. Dinas Lingkungan Hidup menetapkan iuran kebersihan sebesar Rp2.000 sesuai ketentuan.


Pedagang menyepakati sewa payung langsung dengan pemilik. Kesepakatan ini bersifat pribadi dan tidak melibatkan pemerintah.


Pedagang dan masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan pelayanan di kawasan pasar.


Pemerintah Kota Sungai Penuh mengimbau masyarakat agar bijak menerima informasi. Warga perlu memeriksa kebenaran sebelum menyebarkan berita.

Ditulis oleh: (MO)

Shares