ilustrasi pppkPhoto Ilustrasi pppk. Humas Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh, Luhah.com // Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadwalkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 pada Minggu, 28 Desember 2025. Informasi ini tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang beredar di kalangan honorer.

BKPSDMD Kota Sungai Penuh menandatangani surat penetapan tersebut pada 16 Desember 2025. Panitia menetapkan pelantikan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

BKPSDMD mewajibkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi dan tercantum dalam undangan untuk mengikuti prosesi pelantikan. Tahapan ini menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Di sisi lain, pesan berantai melalui WhatsApp yang berisi informasi penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Kota Sungai Penuh turut beredar luas di berbagai grup honorer. Pesan tersebut menyebutkan rencana penyerahan SK.

Namun, pesan WhatsApp tersebut tidak mencantumkan kop surat resmi maupun sumber yang jelas, meskipun memuat waktu dan lokasi kegiatan. Kondisi ini memicu beragam reaksi di kalangan honorer.

 Assalamualaikum bpk ibu…di rencanakan penyerahan SK akan dilaksanakan besok pagi, saat ini pak sekda, pak kaban sedang minta petunjuk Pimpinan untuk waktu dan kesediaan beliau. Semoga tidak ada halangan atau hambatan tuk pelaksanaan besok. Mohon doa kita semua tuk kelancaran acara. Kami tidak dapat membalas wa satu persatu krn banyak hal yg harus dipersiapkan. Trims…stay cool n calm oke…

Sebagian honorer menyambut informasi tersebut dengan antusias karena mereka menilai penyerahan SK menjadi penanda kepastian status kepegawaian. Sementara itu, honorer lainnya memilih bersikap waspada dan menunggu pengumuman resmi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini terbit, BKPSDMD Kota Sungai Penuh belum memberikan konfirmasi resmi terkait undangan pelantikan maupun informasi penyerahan SK yang beredar melalui pesan WhatsApp. Situasi ini mendorong sebagian honorer menunggu klarifikasi langsung dari pemerintah daerah. (Run)

Shares