Kasus Irene Sokoy, Kemenkes Perkuat Sistem Gawat DaruratKasus Irene Sokoy, Kemenkes Perkuat Sistem Gawat Darurat. (Foto elfrencha_milleniza)

Kesehatan, Luhah.com // Kementerian Kesehatan mempercepat perbaikan layanan kegawatdaruratan setelah kasus Irene Sokoy di Papua. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masalah layanan gawat darurat dan kekurangan dokter spesialis justru terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Papua.

Kementerian Kesehatan mengambil langkah cepat untuk membenahi sistem kegawatdaruratan dan tata kelola layanan kesehatan setelah kasus Irene Sokoy di Papua menyita perhatian publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa persoalan serupa juga muncul di berbagai daerah lain.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di Papua. Kebetulan kasus ini muncul di media, tetapi daerah lain juga menghadapi masalah yang sama,” ujar Budi dalam Konferensi Pers, Kamis (27/11) di Gedung Kemenkes Jakarta.

Budi menyoroti krisis dokter spesialis, terutama obgyn dan anestesi, yang menghambat layanan kegawatdaruratan di luar Jawa. Ia menyebut banyak rumah sakit tidak memiliki dokter pengganti ketika tenaga medis mengikuti pendidikan atau pelatihan.

“Krisis dokter obgyn dan anestesi terjadi masif di luar Jawa. Saudara-saudara kita di daerah yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Untuk mengatasi kekurangan SDM, Kemenkes membangun sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit dan mempercepat rekrutmen putra-putri daerah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyiapkan 500 rumah sakit pendidikan yang mampu mencetak dokter spesialis dari daerah masing-masing.

“Kami ingin putra-putri daerah belajar di sana, bekerja di sana, dan menetap di sana agar mereka mengisi kebutuhan dokter spesialis di daerah asal,” jelas Budi.

Budi juga menyoroti lemahnya tata kelola rumah sakit daerah. Ia menerima banyak permintaan pendampingan dari kepala daerah untuk memperbaiki manajemen rumah sakit. Ia mencontohkan Papua, di mana seluruh ruang operasi menjalani renovasi secara bersamaan sehingga rumah sakit tidak mampu melakukan tindakan operasi.

“Pak Gubernur meminta kami mendampingi perbaikan layanan. Renovasi ruang operasi tidak boleh dilakukan sekaligus karena menghambat pelayanan,” katanya.

Ia juga meminta seluruh rumah sakit meningkatkan disiplin dalam mengisi data pada sistem rujukan nasional. Data yang tidak lengkap membuat dokter IGD sulit mengetahui ketersediaan dokter atau fasilitas di rumah sakit tujuan.

“Disiplin pengisian data menentukan kualitas pelayanan. Ketika manajemen lemah, masalah langsung muncul di lapangan,” ungkapnya.

Kemenkes memperkuat koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai otoritas daerah untuk meningkatkan pengawasan. Mereka harus memberikan sanksi ketika rumah sakit menolak pasien gawat darurat.

“Undang-undang Kesehatan yang baru memberi sanksi tegas bagi pimpinan rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat. BPJS selalu membayar, jadi tidak ada alasan menolak,” tegas Budi.

Kemenkes menetapkan pemantauan tiga bulan untuk mengevaluasi perbaikan layanan di Papua dan memastikan kasus seperti Irene Sokoy tidak terulang.

“Kami ingin rumah sakit di Papua meningkatkan kualitas layanan dan mencegah kejadian seperti ini,” tutup Budi. (Kemenkes)

Shares