Jakarta, Luhah.com // Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dalam penyidikan kasus pajak 2016–2020. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan pencegahan tersebut dari Kejagung.
Kejagung menetapkan masa pencegahan selama enam bulan sejak 14 November 2025 dan memasukkan lima nama dalam daftar tersebut. Mereka yaitu:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, dikutip dari detiknews.
“Ia (kelimanya saksi),” ucap Anang.
Kejagung terus mengusut dugaan suap dalam permainan pajak oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016–2020. Upaya pengusutan ini mencakup serangkaian penggeledahan untuk menelusuri aliran imbalan kepada pegawai pajak tersebut.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang.
Anang belum menyebut identitas perusahaan yang menjadi wajib pajak dalam kasus ini. Ia menegaskan adanya pemberian uang sebagai kompensasi agar oknum pegawai pajak mengurangi nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.
Kejagung melanjutkan penyidikan dan menyiapkan langkah lanjutan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (run)

