Jakarta, Luhah.com – Kabar bahagia untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia! Pemerintah akhirnya mengesahkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 116 Tahun 2025 yang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijamin dan dilindungi secara resmi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini dilanda kecemasan soal nasib dan penghasilan mereka. Melalui keputusan ini, pemerintah membuka peluang baru agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa kehilangan hak atas gaji layak.
Dalam regulasi terbaru tersebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari dua ketentuan utama, yaitu:
- Gaji terakhir sebagai tenaga honorer, atau
- Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Mana yang lebih tinggi, itulah yang digunakan sebagai acuan.
Contohnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka gaji sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah angka tersebut. Bahkan, instansi diperbolehkan memberikan gaji lebih
Agar kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan APBD Tahun 2025. Bila pos anggaran pegawai belum mencukupi, daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Instruksi ini juga ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa BTT dapat digunakan khusus untuk menjamin pembayaran gaji PPPK paruh waktu agar tidak terjadi keterlambatan.
Kehadiran kebijakan PPPK Paruh Waktu ini bukan hanya memberi jaminan penghasilan layak bagi tenaga honorer, tetapi juga membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merekrut tenaga profesional berkualitas.
Dengan model kerja paruh waktu, pelayanan publik diharapkan lebih efisien dan responsif, sekaligus memberi kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi ASN 2025 yang menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik.