Jakarta โ Kehadiran Menteri Badan Pengelola Investasi Danantara, Purbaya Yudhi Sadewa, di Istana Kepresidenan memicu perhatian publik. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah mencuatnya wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada 2026.
Namun, agenda yang dibahas dalam pertemuan itu ternyata tidak semata-mata terkait penyesuaian gaji. Pemerintah disebut tengah mengkaji kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis, termasuk soal belanja pegawai.
Bahas Stabilitas Ekonomi dan Fiskal
Dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menegaskan bahwa diskusi lebih difokuskan pada perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan fiskal di tengah ketidakpastian global. Oleh karena itu, berbagai kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan gaji ASN, harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
โKondisi ekonomi menjadi pertimbangan utama. Semua kebijakan harus dihitung secara matang agar tetap menjaga stabilitas,โ ujarnya.
Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji
Meski isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan ramai diperbincangkan, hingga kini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi. Wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi kebijakan final.
Pemerintah disebut berhati-hati dalam menentukan langkah, mengingat kebijakan kenaikan gaji akan berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perpres Bukan Jaminan Kenaikan
Di sisi lain, beredarnya informasi terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 juga memunculkan persepsi bahwa kenaikan gaji sudah dipastikan. Padahal, regulasi tersebut hanya berisi rencana kerja pemerintah, bukan keputusan teknis terkait penyesuaian penghasilan ASN.
Dengan demikian, belum ada dasar hukum yang menyatakan kenaikan gaji akan berlaku pada 2026.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Sementara itu, untuk pensiunan, besaran penghasilan masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Hingga saat ini belum ada perubahan nominal baru sejak penyesuaian terakhir yang dilakukan pemerintah pada 2024.
Artinya, para pensiunan masih menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan kenaikan baru.
Gaji ke-13 Tetap Disalurkan
Meski belum ada kepastian kenaikan gaji, pemerintah memastikan hak ASN tetap dipenuhi. Salah satunya adalah pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang akan diberikan sesuai jadwal.
Sistem penyaluran juga terus diperbaiki agar lebih transparan dan efisien, termasuk melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima.

