Luhah.com // Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum cair untuk periode Januari–Februari 2026. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan pihaknya masih mengusulkan anggaran TPG sesuai prosedur.
Amien menegaskan, Kemenag hanya bisa mengajukan anggaran setelah guru menyelesaikan PPG. Selama proses pembelajaran masih berlangsung, Kemenag menunda pengajuan TPG.
“Hanya masalah prosedur. Saat guru menjalani PPG, anggaran tidak bisa diajukan. Sekarang kelulusan baru diumumkan, sehingga anggaran bisa diajukan,” kata Amien di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dikutip dari Kemenag
Setelah guru lulus PPG, Kemenag mengajukan anggaran TPG melalui mekanisme resmi dan menunggu review dari Inspektorat Jenderal. Amien menekankan, pengajuan anggaran tahun sebelumnya tidak bisa berlaku untuk kelulusan di akhir tahun.
“PPG selesai akhir 2025, jadi TPG baru bisa dianggarkan 2026. Semua sesuai prosedur, tidak ada kendala,” jelas Amien.
Amien juga meminta masyarakat memahami aturan ini: PPG tahun sebelumnya, TPG cair tahun berikutnya. (Run)

