Kerugian Negara Kasus PT Taspen Tembus Rp 1 TriliunKerugian Negara Kasus PT Taspen Tembus Rp 1 Triliun. Foto Jawapost.com

Jakarta, Luhah.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun. KPK menyerahkan pemulihan aset Rp 883 miliar kepada PT Taspen, termasuk uang tunai Rp 300 miliar yang KPK tampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI yang terbit pada 22 April 2025. Asep menegaskan bahwa jumlah pemulihan aset belum menutup total kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen.

“Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan KPK menyerahkan Rp 883 miliar kepada PT Taspen,” ujar Asep.

Asep menyampaikan bahwa dana pemulihan aset Rp 883 miliar sudah masuk ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada 20 November 2025. Dana tersebut berasal dari rampasan perkara korupsi terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ekiawan.

KPK juga menangani terdakwa lain dalam kasus investasi fiktif PT Taspen, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Antonius mengajukan banding setelah menerima vonis 10 tahun penjara, sehingga perkaranya masih berjalan.

“Uang yang kami serahkan hari ini berasal dari perkara Ekiawan, bukan perkara Antonius,” jelas Asep.

Asep memastikan KPK menunggu putusan hukum tetap atas perkara Antonius sebelum menyerahkan aset terkait.

“Antonius masih menyimpan sekitar Rp 160 miliar. Jika kita hitung keseluruhan, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mendekati Rp 1 triliun atau bahkan lebih,” tutup Asep. (run)

Shares