Klarifikasi BKN Isu Status PPPK Otomatis Jadi PNSKlarifikasi BKN Isu Status PPPK Otomatis Jadi PNS. Foto BKN

Jakarta, Luhah.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) otomatis berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hoaks. BKN meluruskan kabar menyesatkan yang kembali beredar di media sosial.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan secara tegas bahwa seluruh regulasi kepegawaian tidak pernah mengatur perubahan status PPPK menjadi PNS secara langsung. Ia menekankan bahwa ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK, dan kedua jalur itu menggunakan mekanisme rekrutmen yang berbeda.

“ASN tetap terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK, dan keduanya memiliki mekanisme rekrutmen yang berbeda. Tidak ada aturan yang membuat PPPK langsung berubah menjadi PNS,” ujar Zudan, Rabu (19/11/25)

Zudan menjelaskan bahwa istilah “PPPK permanen” sering menimbulkan salah tafsir. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak mengandung makna perubahan status menjadi PNS. Istilah itu hanya menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK dapat berlangsung berkelanjutan selama pegawai menunjukkan kinerja baik, instansi membutuhkan formasinya, dan pegawai mematuhi aturan disiplin. Kontrak berkelanjutan tersebut tetap mempertahankan status PPPK.

Zudan juga menyampaikan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS, tetapi tanpa jalur khusus. Ia menjelaskan bahwa PPPK harus memenuhi syarat usia, menunggu ketersediaan formasi, melampaui tahapan seleksi administrasi, menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.

“Tidak ada shortcut. Semua harus mengikuti proses seleksi dari awal seperti pelamar lainnya,” tegasnya.

Zudan berharap klarifikasi ini menghentikan kesalahpahaman dan mendorong publik berhenti menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status kepegawaian ASN. (run)

Shares