Berita Jakarta //Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan itu dijatuhkan buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis pada Kamis (28/8/2025) malam.
Putusan pemecatan disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyebut pelanggaran yang dilakukan Cosmas dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dijatuhkan setelah menjalani penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September,” ujar Heri dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Kompol Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf dan duka cita yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengakui kesalahannya dan menerima keputusan institusi.