Jakarta, Luhah.com // Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sejumlah pihak mulai mengembalikan uang hasil korupsi dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.
“Beberapa pihak sudah mengembalikan uang, ada yang rupiah dan ada yang dolar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa para pengembali dana terdiri dari dua kelompok utama: vendor penyedia perangkat dan oknum di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka menyerahkan uang karena mengakui menikmati keuntungan ilegal dari proyek pengadaan Chromebook.
“Sumber dana pengembalian berasal dari vendor dan pihak kementerian. Mereka sempat menikmati keuntungan yang tidak sah, lalu memilih mengembalikannya,” ujarnya.
Anang belum menerima angka resmi, namun ia memperkirakan total pengembalian sudah menembus miliaran rupiah.
“Angkanya tidak sampai triliun. Saya belum menerima angka detailnya, tapi kemungkinan miliaran,” ucapnya.
Kejagung langsung mengamankan seluruh uang untuk kebutuhan pembuktian perkara. Anang menegaskan bahwa penyidik akan membeberkan jumlah pengembalian secara terbuka saat persidangan.
“Kami sudah mengamankan seluruh uang pengembalian dalam dua mata uang, rupiah dan dolar. Persidangan nanti akan menampilkan nominal pastinya,” tutupnya.
(Run)