SUNGAI PENUH — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Sungai Penuh pada Selasa (10/3/2026). Mereka memprotes kebijakan pemerintah kota terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai lokasi TPST berada di wilayah dataran tinggi sehingga tidak tepat untuk pengolahan sampah. Mereka mendesak pemerintah kota mengevaluasi kembali rencana tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi, menegaskan bahwa pemerintah kota telah mengikuti aturan dan prosedur dalam menentukan lokasi TPST.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak ingin mengambil kebijakan yang keliru. Pemerintah kota juga telah mengurus seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahyu, perubahan kewenangan sektor kehutanan membuat pemerintah provinsi memegang otoritas dalam penerbitan izin. Karena itu, pemerintah kota mengajukan proses perizinan kepada pemerintah provinsi.
“TPST di Renah Kayu Embun sudah memiliki izin dan status legal,” kata Wahyu.
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah kota memilih lokasi di kawasan ketinggian. Pemerintah kota tidak menemukan wilayah lain yang memenuhi syarat teknis untuk pembangunan TPST.
Jika pemerintah kota menempatkan TPST di wilayah yang lebih rendah atau dekat pemukiman, berbagai aturan akan menghambat proses pembangunan. Regulasi juga melarang pembangunan TPST di dekat fasilitas pelayanan publik.
Wahyu menambahkan bahwa pemerintah kota ingin menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik untuk masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Alfin Bakar telah menyiapkan fondasi kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang melalui pembangunan TPST tersebut.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap fasilitas ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah itu sekaligus meningkatkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

