MAKI kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi Kemenag

Berita Nasional// Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berkas tersebut menyinggung keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut dokumen yang diberikan berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dikeluarkan Inspektorat Jenderal Kemenag. Dalam surat itu tercatat sejumlah pejabat, termasuk Yaqut, diduga menerima tugas ganda sebagai pengawas haji.

“Menag dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas, apalagi menteri sudah berstatus amirul hajj dengan fasilitas negara,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, terdapat 15 pejabat yang menerima tugas tambahan tersebut dengan bayaran Rp7 juta per hari selama 15 hari. Boyamin menilai hal ini menimbulkan potensi double anggaran, sebab biaya perjalanan dan akomodasi Menag sudah ditanggung negara.

“Kalau dia sebagai pengawas juga dapat uang, berarti dobel anggaran. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain soal honor ganda, MAKI juga menyoroti pembagian tambahan kuota haji 2024. Dari total 20 ribu tambahan kuota, semestinya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, Boyamin menduga pembagian dilakukan 50:50, yang dianggap menyalahi aturan.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak travel haji-umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Eks Menag Yaqut juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik pada 7 Agustus 2025.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya bisa klarifikasi, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024,” kata Yaqut usai pemeriksaan di Gedung KPK.

Meski begitu, Yaqut enggan membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Terkait materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” ujarnya. Dilansir dari MetroTv

Shares