Foto Dok. Humas MenpanRB, Menteri PANRB Rini Widyantini

BERITA NASIONAL // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini meminta seluruh pemerintah daerah segera mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rini menegaskan, daerah yang tidak menyampaikan usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen PPPK tahun anggaran 2025.

Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Prioritas Formasi PPPK Paruh Waktu

Aturan ini juga mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 yang menjadi pedoman utama penentuan formasi PPPK Paruh Waktu. Rekrutmen akan diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 (SKD/SKB) namun tidak lulus, dan masih bekerja aktif.
  2. Non-ASN dalam database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi, dan masih bekerja aktif.
  3. Pelamar PPPK 2024 yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, namun hingga kini masih bekerja aktif.

Selain itu, pengisian formasi juga diprioritaskan untuk kategori R1, R2, dan R3 sesuai data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wajib Lampirkan SPTJM

Dalam setiap pengajuan, pemerintah daerah diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, serta daftar nama pegawai sesuai kriteria.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah tidak mengirimkan usulan, maka akan dianggap tidak membutuhkan formasi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, daerah tersebut akan kehilangan kesempatan memperoleh alokasi formasi pada rekrutmen 2025.

โ€œDaerah yang tidak mengirim usulan tepat waktu akan tertinggal dalam rekrutmen 2025. Mereka baru bisa mengusulkan kembali pada periode berikutnya,โ€ tegas Rini.

Bagian dari Penataan Tenaga Honorer

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada dua status kepegawaian: PNS dan PPPK.

Langkah ini diambil untuk menata tenaga non-ASN dan memberi jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi sebagai ASN penuh waktu. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempercepat penyelesaian persoalan honorer di berbagai instansi.

Dengan pengusulan formasi yang cepat dan sesuai mekanisme, proses rekrutmen PPPK 2025 diharapkan berlangsung lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Shares