Foto Dok. Humas MenpanRB, Menteri PANRB Rini Widyantini

BERITA NASIONAL I Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah dengan sasaran utama tiga kategori honorer.

Dalam SE tersebut, MenPAN RB menegaskan tiga kelompok honorer yang diprioritaskan:

  1. Honorer yang sudah terdaftar diĀ database Badan Kepegawaian Negara (BKN)Ā dan masih aktif bekerja.
  2. Honorer yang belum terdaftar di BKN tetapi memiliki rekam kerja aktif minimalĀ dua tahun terakhir.
  3. LulusanĀ Pendidikan Profesi Guru (PPG)Ā yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPGĀ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Instansi pemerintah diwajibkan mengajukan usulan sesuai jadwal ketat yang telah ditetapkan:

  • 7–20 Agustus 2025: Pengajuan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN RB melalui layanan elektronik BKN, dilengkapi surat usulan danĀ SPTJM.
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB.
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi formasi.
  • 23 Agustus–15 September 2025: PengisianĀ Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • 23 Agustus–20 September 2025: Pengajuan penetapanĀ Nomor Induk (NI)Ā PPPK Paruh Waktu ke BKN.
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN.

Kebijakan ini menjadi peluang bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu pada 2024. Meski demikian, instansi diingatkan untuk mematuhi batas waktu, terutama 20 Agustus 2025 sebagai tenggat akhir pengajuan usulan.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan tepat sasaran, memberi ruang bagi honorer yang telah memiliki data

Shares