MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati di DPR RIMKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati di DPR RI. Foto Instagram Rahayu Saraswati

Jakarta, Luhah.com // Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan mundur Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR periode 2024โ€“2029. Keputusan itu membuat Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR RI setelah MKD menuntaskan pembahasan dalam rapat internal tertutup pada Rabu (29/10/2025).

Rapat internal tertutup membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung rapat tersebut. Surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyampaikan bahwa Rahayu Saraswati mengajukan pengunduran diri dan partai menonaktifkan status keanggotaannya.

Dek Gam menjelaskan bahwa MKD menelaah isi surat, meninjau dasar hukum, serta mempertimbangkan tata beracara MKD dan keputusan partai. Setelah menimbang berbagai aspek, MKD memutuskan untuk mempertahankan keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI.

โ€œSetelah kami meninjau dan membahas secara menyeluruh, MKD DPR RI menetapkan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024โ€“2029,โ€ ujar Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dek Gam menegaskan bahwa MKD terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional, independen, dan berpegang pada prinsip etik.

โ€œMKD menjaga marwah serta kehormatan DPR dengan menegakkan etika secara konsisten,โ€ kata Dek Gam.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menanggapi pengunduran diri Rahayu Saraswati. Sekretaris Fraksi Bambang Haryadi menghormati keputusan Sara dan memprosesnya sesuai aturan perundang-undangan. (run)

Shares