Nadiem Makarim Dirawat Usai Operasi Ambeien, Kejagung Jaga 24 Jam di Rumah Sakit

BERITA JAKARTA // Nadiem Makarim menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi ambeien. Meski berbaring di ruang perawatan, Kejaksaan Agung tetap mengawasi mantan Menteri Pendidikan itu secara ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, enam petugas berjaga bergantian selama 24 jam.
“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” ujar Anang, Minggu (5/10/2025).

Dokter membantarkan Nadiem karena alasan medis setelah operasi ambeien. Kondisi ini, yang dikenal sebagai hemoroid, muncul ketika pembuluh darah di area anus atau rektum membengkak akibat tekanan berlebih, duduk terlalu lama, kehamilan, atau pola makan rendah serat.

Selama masa pemulihan, tim kejaksaan terus memantau kondisi Nadiem melalui laporan medis dari dokter.
“Kita menunggu hasil medis dari dokter. Kalau dokter menyatakan sudah bisa dipindahkan, tentu langsung kita proses,” kata Anang.

Kejagung tetap memborgol tangan Nadiem sesuai prosedur keamanan.
“Iya, tergantung situasi,” ujar Anang.

Tim penyidik Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Setelah penetapan itu, penyidik langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Selain Nadiem, penyidik juga menjerat Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Mereka menemukan indikasi pengaturan spesifikasi teknis untuk produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Proyek Chromebook ini menjadi bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan dengan total anggaran Rp9,9 triliun. Kajian internal menyebut sebagian perangkat tidak sesuai kebutuhan sekolah di Indonesia.

Nadiem menggugat penetapan tersangka itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka melanggar prosedur dan tidak memenuhi syarat dua alat bukti sah. Ia juga memprotes surat penetapan tersangka yang mencantumkan status Nadiem sebagai “karyawan swasta” serta tidak menyertakan SPDP untuk pihaknya.

Tim hukum menilai penahanan Nadiem bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Shares