Operasi PKL Berlanjut, Pemkot Sungai Penuh Komit Penataan KotaFoto : Walikota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum dijalan M. Yamin Sungai Penuh.

Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2026 serta instruksi Walikota.Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran turun langsung ke lapangan.

Mereka menyasar kawasan sepanjang Jalan Prof. M. Yamin. Petugas memulai penertiban pada Rabu, 25 Maret 2026, lalu melanjutkannya pada Kamis, 26 Maret 2026.Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut secara rutin.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban umum di wilayah kota. Petugas menjalankan penertiban dengan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka mengarahkan para PKL untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan, seperti Pasar Tanjung Bajure dan beberapa titik lain yang telah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menargetkan tiga hal utama. Pertama, pemerintah ingin menata kawasan kota agar lebih rapi dan tertib. Kedua, pemerintah berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ketiga, pemerintah menjaga ketentraman serta ketertiban umum.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dengan kerja sama semua pihak, kota yang tertib, aman, dan nyaman dapat terwujud.

Ditulis oleh: (MO)

Shares