Jakarta, Luhah.com // Komika Pandji Pragiwaksono menjelaskan polemik terkait sanksi adat Toraja yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai denda 96 kerbau, babi, dan uang Rp2 miliar tidak akurat. Pandji menyebut saat ini ia masih menjalani dialog dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adat.
Pandji menegaskan bahwa ia sudah meminta maaf langsung kepada masyarakat Toraja. Ia mengakui kekeliruannya dalam menulis materi lawakan dan menegaskan tidak pernah berniat menghina adat Toraja.
“Permohonan maaf sudah diberikan, saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” kata Pandji Pragiwaksono Kamis (13/11/2025), dikutip dari detikcom
Pandji mengaku sudah berdiskusi dengan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dan memperoleh penjelasan tentang mekanisme hukum adat Toraja. Rukka menyebut kabar mengenai sanksi adat 96 ekor babi, 96 ekor kerbau, dan uang Rp2 miliar tidak tepat. Keputusan semacam itu harus melalui dialog bersama 32 wilayah adat Toraja, sedangkan dialog tersebut belum berlangsung.
“Menurut beliau, kurang tepat kalau langsung disebut harus memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Kalau dialog belum ada, berarti hukumannya juga belum ada,” ujar Pandji.
Pandji juga menegaskan bahwa informasi soal sanksi tersebut tidak akurat.
“Kalau menurut Ibu Rukka Sombolinggi, informasi itu tidak akurat. Jadi bukan belum final, tapi memang tidak akurat,” tegasnya.
Pandji memilih menyerahkan penyelesaian adat kepada AMAN sebagai lembaga yang memahami dan berwenang dalam urusan adat Toraja.
“Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN,” tutup Pandji.
Kasus ini berawal dari materi stand-up comedy Pandji tahun 2013 lalu yang kembali viral di media sosial. Candaan itu memicu kecaman karena dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo’, yang sangat sakral bagi masyarakat Toraja. Aliansi Pemuda Toraja kemudian melapor ke polisi dan memproses kasus ini lewat jalur hukum adat. (run)

