Luhah.com// Pemerintah menetapkan prosedur baru bagi masyarakat yang kehilangan atau merusak ijazah akibat bencana melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini memberi jalur cepat dan tertib agar masyarakat dapat memproses dokumen pendidikan langsung di satuan pendidikan.
Berita bahagia ini disampaikan oleh kemendikdasmen di laman resminya. Masyarakat dapat memulai proses dengan melapor kehilangan, menghubungi sekolah, dan meminta penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berlaku untuk seluruh keperluan administrasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak setiap warga atas dokumen pendidikan, meski dalam kondisi darurat.


Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat layanan dokumen pendidikan sebagai bagian dari pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Kedua pihak berkolaborasi agar masyarakat terdampak dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi pendidikan secara aman, mudah, dan terjangkau. (Run)

