Viral, Luhah.com – Polisi menangkap pasangan muda yang membunuh dan membuang bayi yang baru lahir di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari warga. Tim kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi. “Dalam waktu 24 jam, kami berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Pelaku berinisial MRB (20), buruh asal Desa Labanjaya, dan RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Menurut Fiki, RDL melahirkan di rumah pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Pasangan tersebut lalu menutup mulut bayi dengan lakban hingga bayi tidak bisa bernapas.
“Pelaku sengaja menutup mulut bayi dengan lakban sampai bayi tidak bisa bernapas dan meninggal,” jelas Fiki. Setelah memastikan bayi meninggal, keduanya membungkus tubuh bayi menggunakan kain hitam dan biru, memasukkan ke tas jinjing merah, lalu menyimpannya ke tas ransel hitam.
Pasangan itu kemudian membuang tas berisi bayi sejauh lima kilometer dari lokasi kejadian.
Motif keduanya muncul karena menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan dan merasa malu kepada keluarga serta lingkungan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas ransel hitam, dua kain jarik, lakban, dan dua tas jinjing. Penyidik menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (JV)

