Jakarta, Luhah.com // Pemerintah menargetkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menjalankan program tersebut. Peserta dapat mengecek informasi tagihan secara online.
“Kami siap. Untuk tahun 2026 anggarannya sudah tersedia. Nilainya Rp 20 triliun dan khusus untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/10/2025), dikutip dari detikFinance.
Pemerintah ingin meringankan beban peserta yang kesulitan membayar iuran tepat waktu. Banyak peserta mengalami penumpukan tagihan karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Purbaya meminta seluruh peserta memeriksa status iuran sebelum program pemutihan berjalan. Peserta dapat mengecek informasi tagihan melalui Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, Call Center 165, atau platform e-commerce Tokopedia dan Shopee.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
- Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan password
- Pilih menu “Lainnya” → “Info Iuran”
- Aplikasi menampilkan rincian tagihan
- WhatsApp PANDAWA – 0811-8-165-165
- Kirim pesan, misalnya “Hai”
- Pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran
- Masukkan NIK atau nomor BPJS
- Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD
- Sistem mengirim data peserta dan jumlah tagihan
- Call Center BPJS 165
- Hubungi 165
- Ikuti instruksi untuk melihat tagihan
- Tokopedia / Shopee
- Buka aplikasi
- Pilih menu Pulsa, Tagihan & Tiket
- Klik BPJS, lalu masukkan NIK atau nomor peserta
- Aplikasi menampilkan nilai tagihan
Peserta dapat mengakses layanan digital tersebut kapan saja tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan, dilansir dari detiksulsel. (run)

