BERITA JAKARTA // Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Kementerian PAN-RB memastikan kenaikan gaji dan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2025. Pemerintah menyalurkan dana langsung ke rekening penerima.
“Pemerintah terus berupaya menyejahterakan ASN dan pensiunan yang telah mengabdi untuk bangsa,” ujar sumber di Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).
Kenaikan gaji ASN 2025 otomatis menaikkan uang pensiun karena perhitungannya berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum pensiun. Berikut daftar gaji pokok terbaru ASN 2025:
Golongan II
- IIA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IIB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IIC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- IID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan III
- IIIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IIID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IV
- IVA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IVB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IVC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IVD: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- IVE: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Pensiunan PNS tetap menerima sejumlah tunjangan tetap, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal tiga anak)
- Tunjangan Jabatan Struktural: bervariasi sesuai jabatan terakhir
ASN aktif masih menikmati tunjangan makan dan tunjangan umum, tetapi kedua komponen itu ikut memengaruhi perhitungan dasar pensiun.
Pemerintah menetapkan Perpres 79 Tahun 2025 dengan empat tujuan utama:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
- Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup.
- Mendorong loyalitas serta produktivitas ASN.
- Menghargai kontribusi ASN setelah purnabakti.
Pensiunan perlu memeriksa rekening Taspen masing-masing untuk memastikan dana tambahan sudah masuk sesuai jadwal. Bila menemukan selisih atau keterlambatan, mereka dapat melapor ke PT Taspen (Persero) atau instansi terakhir tempat bekerja.
Kebijakan baru ini memperkuat daya beli ASN dan pensiunan sekaligus menunjukkan penghargaan negara atas dedikasi mereka selama bertugas.(**)