Luhah.com // Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Rabu (25/2/2026).
Pemerintah daerah memilih Ruang Rapat Rektorat Gedung SBSN IAIN Kerinci sebagai lokasi kegiatan dan menghadirkan unsur aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh memanfaatkan forum ini untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Pemerintah daerah ingin memastikan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat berjalan sejalan dengan sistem hukum nasional tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal.
Para peserta FGD membahas secara langsung mekanisme dan kriteria penetapan hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mengulas tantangan lapangan, kebutuhan validasi akademik, serta pentingnya koordinasi lintas sektor agar penerapan regulasi berjalan efektif.
Perwakilan pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap adat istiadat yang telah lama mengatur kehidupan sosial masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
Forum diskusi juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar publik memahami substansi aturan dan berpartisipasi aktif dalam proses penetapan hukum yang hidup di lingkungannya.
Melalui FGD ini, Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh menunjukkan langkah nyata dalam membangun sistem hukum yang adil, inklusif, dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal. (***)

