Berita, Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam melindungi aset wakaf milik umat. Melalui program sertifikasi tanah wakaf, pemerintah bersama Kantor Pertanahan berupaya memastikan setiap aset keagamaan memiliki kepastian hukum. Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanjab Barat, Johan Hendry Bororing, S.STP, hadir mewakili Bupati pada acara penyerahan sertipikat wakaf tanah masjid dan mushola di Aula Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Senin (27/10/25) Kemarin.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kementerian Agama, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Johan Hendry menyampaikan bahwa target sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 mencapai 38 bidang untuk masjid dan 8 bidang untuk mushola. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang berupaya mewujudkan target tersebut.
Hingga Oktober 2025, Pemkab Tanjab Barat bersama Kantor Pertanahan telah menyelesaikan sertipikasi 7 masjid dan 1 mushola, dengan total 194 bidang tanah wakaf yang sudah memiliki sertipikat.
“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga amanah umat dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh aset wakaf,” ujar Johan Hendry.
Ia menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat syiar Islam, menghidupkan kelembagaan keagamaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beribadah.
Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Idian Huspida, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh sertipikat tanah wakaf kini telah berbentuk sertipikat elektronik dan terintegrasi dalam aplikasi SIWAK. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi dan pelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kelengkapan berkas agar status tanah benar-benar clear and clean.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan simbolis sertipikat tanah wakaf oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Pengadilan Negeri kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjab Barat.

