BERITA JAMBI // Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung, Kamis (2/10/2025) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
BKD Provinsi Jambi mengirimkan undangan resmi melalui surat bernomor S-14166/BKD-2.1/IX/2025 pada Selasa, (30/9/2025). Surat itu ditujukan kepada seluruh lulusan PPPK Tahap II sesuai daftar nama yang terlampir.
Kepala BKD Provinsi Jambi, H. Sulaiman, S.Ag, menegaskan bahwa peserta wajib hadir sesuai jadwal. “Acara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Peserta kami harapkan sudah hadir 30 menit sebelum acara dimulai,β tegasnya.
BKD juga menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta. Seluruh undangan wajib mengenakan seragam batik KORPRI lengkap dengan peci hitam bagi pria dan hijab hitam bagi wanita.
Tembusan surat undangan ditujukan kepada Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah selaku Ketua PANSELDA PPPK Provinsi Jambi, serta Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Dengan terbitnya SK ini, ribuan lulusan PPPK Tahap II resmi mengisi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.