Jambi, Luhah.com – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini merupakan bagian dari semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju.”
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. bersama Wakil Gubernur Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
“Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak,” tegas Gubernur Al Haris.
Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan dan pembebasan pajak, di antaranya:
- ✅ Diskon tunggakan pokok PKB.
- ✅ Diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo — sebesar 5% untuk roda dua (R2) dan 2,5% untuk roda empat (R4).
- ✅ Pembebasan denda PKB.
- ✅ Pembebasan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II).
- ✅ Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selain itu, kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak selama dua tahun saja untuk kembali aktif.
- Pembebasan berlaku untuk kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun dan hanya diberikan satu kali kesempatan mengikuti program ini.
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, BBNKB II, serta SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Berlaku untuk kendaraan hasil lelang, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan leasing yang sudah melewati jatuh tempo.
Untuk BBNKB II:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian
Untuk perpanjangan tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di:
- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Pos Samsat Thehok
- Gerai Samsat WTC Mall dan JBC
- Mall Pelayanan Publik
- ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, dan pos pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi.
Untuk pembayaran lima tahunan (ganti STNK), wajib dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota.
- Kendaraan baru (BBN I)
- Ganti mesin atau rubah bentuk
- Mutasi keluar provinsi
- Kendaraan berbahan bakar fosil yang dikonversi ke listrik
- Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, atau nomor pilihan R4.
Pemerintah mengingatkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlaku, datanya akan dihapus dari regident sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811-7404-761 atau mengunjungi situs resmi Jambisamsat.net.