Pelaku penipuan

Aksarabrita.com // Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS) yang merugikan seorang pria hingga Rp1,6 miliar. Polisi menetapkan dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), setelah keduanya terbukti melakukan ancaman dan pemerasan berulang kali selama dua tahun.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa korban melapor ke polisi pada 3 Agustus 2025. Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut dan menemukan fakta bahwa korban mengenal Sisilia melalui Instagram sejak 2019. Keduanya terus berkomunikasi lewat direct message dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan VCS dengan imbalan Rp1 juta. Sisilia menerima tawaran itu. Saat VCS berlangsung, ia diam-diam mengambil tangkapan layar yang menampilkan bagian tubuh sensitif korban.

Setelah mengantongi gambar tersebut, Sisilia mulai mengancam korban. Ia mengirim pesan, “Kirim uang sekarang. Kalau tidak, aku sebar fotomu ke semua kontakmu.”

Korban panik dan langsung mentransfer uang ke rekening milik Syamsul Zekri. Syamsul membantu Sisilia mengirim ancaman serta menyediakan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan.

Keduanya terus menekan korban hingga Agustus 2025. Selama periode itu, korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Polisi menangkap Sisilia dan Syamsul setelah mengantongi bukti ancaman serta riwayat transaksi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal pemerasan dan UU ITE.

(FH)

Shares